Selasa 26 Feb 2013 08:45 WIB

Singapura Akan Batasi Pekerja Asing

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Singapura
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Pemerintah Singapura memberlakukan pembatasan jumlah pekerja asing. Negeri Singa itu akan memperbanyak pelatihan guna meningkatkan keterampilan pekerja lokal.

Pembatasan tersebut termasuk pungutan pada perusahaan yang memperkerjakan tenaga kurang ahli, pengurangan kuota pekerja asing dan kualifikasi ketat bagi pekerja. Menteri Keuangan Tharman Shanmugaratnam mengumumkan hal tersebut saat menerbitkan anggaran 2013.

Perdebatan terkait pekerja asing menjadi isu politik yang panas di Singapura. Kritik terhadap kebijakan imigrasi Singapura menyeruak belakang ini karena penduduk setempat mengeluh kenaikan harga properti dan biaya hidup.

Dalam pidatonya, menteri tersebut mengatakan arus masuk pekerja asing terlalu tinggi tahun lalu. "Kita tidak bisa menghentikan aliran pekerja asing secara tiba-tiba tapi kita harus memperlambat pertumbuhannya, " ujar dia dilansir BBC.

Tharman menjelaskan kebijakan tersebut guna mendorong bisnis mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja, bukan hanya mengganti pekerja asing dengan warga lokal. Langkah tersebut dikatakannya sebagai satu-satunya cara meningkatkan produktivitas dan membatasi rasio pekerja asing dalam angkatan kerja.

Anggaran tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di kalangan penduduk setempat atas pertumbuhan jumlah pekerja asing di negara tersebut. Dalam data pemerintah bulan lalu menunjukkan jumlah penduduk Singapura akan tumbuh sebesar 30 persen menjadi 6,9 juta pada 2030.

Pertumbuhan tersebut akan dipicu pekerja asing dan imigran. Laporan itu dikritik warga Singapura dan menjadi penyebab unjuk rasa publik awal bulan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement