Senin 04 Mar 2013 07:55 WIB

Perawat Enggan Lakukan Napas Buatan, Perempuan Ini Meninggal

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Napas Buatan (Ilustrasi)
Foto: www.rncentral.com
Napas Buatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Seorang nenek 87 tahun meninggal setelah perawat menolak memberikan napas buatan (CPR). Lorraine Bayless jatuh di panti jompo tempatnya tinggal di Bakersfield, Glenwood Gardens, Selasa (26/2). Namun tidak ada yang melakukan tindakan pertolongan apa pun terhadapnya.

Dalam rekaman telepon antara 911 dan perawat di Glenwood Gardens yang dirilis Dinas Pemadam Kebakaran Bakersfield menunjukkan perawat enggan memberikan CPR lantaran ia tidak memiliki wewenang atas itu.

"Apakah ada orang di sana yang bersedia untuk membantu perempuan ini dan tidak membiarkan ia mati?" ujar operator 911 dalam rekaman yang dirilis Dinas Pemadam Kebakaran Bakersfield, seperti dilansir laman ABC News.

"Tidak ada," jawab perawat yang menjawab telepon.

Dalam rekaman yang berlangsung tujuh menit 16 detik itu perawat tersebut mengatakan kepada operator memberikan CPR kepada pasien adalah hal yang terlarang. Dalam aturannya, perawat di panti jompo tersebut tidak boleh memberikan tindakan medis apa pun.

"Siapa saja yang bisa melakukan CPR. Berikan telepon ini kepada mereka. Saya paham fasilitas Anda tidak bersedia melakukan itu. Perempuan ini tidak bisa bernapas dan dia akan mati bila tidak dilakukan CPR," ujar operator dengan nada khawatir. Namun tidak ada yang berani melakukan CPR.

Setelah beberapa menit ambulan datang dan membawa Bayless ke Mercy Hospital Southwest. Perempuan tua itu akhirnya meninggal di rumah sakit.

Segera setelah kasus tersebut Glenwood Gardens merilis pernyataan yang mengkonfirmasi kebijakan melarang karyawan melakukan CPR terhadap pasien. 

"Dalam keadaan darurat kesehatan, tugas kami adalah segera menghubungi petugas medis untuk meminta bantuan dan menunggu dengan memberikan perhatian kepada kebutuhan pasian sampai bantuan tiba. Ini merupakan protokol yang harus kami ikuti," tulis pernyatan tersebut. 

Meski pun sudah merilis protokol yang harus diikuti, panti jompo tersebut tetap akan melakukan penyelidikan internal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement