REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB sepakat membuat rencana resolusi sanksi atas aksi uji nuklir Korea Utara (Korut) yang dilakukan 12 Februari lalu. Senin (4/3) malam, sebanyak 15 anggota DK PBB merilis kecaman pada negara pimpinan Presiden Kim Jong-un itu.
Mereka bakal menggelar perbincangan tertutup Selasa (5/3) sekitar pukul 16.00 nanti. Para diplomat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, draf resolusi bakal dikirim terlebih dahulu ke masing-masing pimpinan negara. Sebelum akhirnya resmi ditandatangani anggota DK PBB.
Mereka berharap kali ini suara para pemimpin lebih solid. Sehingga membuat jera Korut yang sudah tiga kali ditegur. Yaitu pada 2006, 2009, dan Januari 2013.
Seperti dilaporkan AP, perwakilan Rusia di PBB Vitaly Churkin memprediksi resolusi buat Korut bakal disetujui Maret ini. Meskipun kontennya belum disepakati secara resmi oleh semua negara anggota.
Sanksi kali ini, ujarnya, bertujuan untuk benar-benar menghentikan program senjata misil dan nuklir Korut. Negara yang jelas-jelas menginginkan sanksi tegas terhadap Korut adalah Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Sanksi itu tak hanya ditujukan buat pemerintahan Jong-un. Tapi juga bakal dikenakan buat perusahaan-perusahan serta organisasi pemerintah pendukung program. Termasuk lembaga penelitian ruang angkasa dan beberapa individu yang ikut berkontribusi.
Terkait bentuk sanksi, tak seorang pun diplomat PBB yang mengetahui. Ini lantaran baru didiskusikan petang ini. Spekulasi yang beredar, sanksinya bakal memperketat bantuan keuangan serta pemeriksaan kargo bagi setiap kegiatan ekspor impor Korut.