Rabu 06 Mar 2013 13:50 WIB

Kena Sanksi, Korut Ancam Korsel dan Amerika

Rep: Indah Wulandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Korea Utara (ilustrasi).
Korea Utara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG  -- Korea Utara mengancam pembatalan perjanjian gencatan senjata Perang Korea 1953 pascadisepakatinya resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB yang disponsori Amerika Serikat dan Cina, Selasa (5/3).

“Pemerintah Republik Rakyat Demokrat Korea akan membuat perlawanan yang adil, tanpa batas terhadap semua pihak yang menghadang. Begitu pula terhadap Perjanjian Gencatan Senjata. Semuanya invalid,” terang juru bicara militer Korut, Kim Yong-chol seperti dikutip Aljazeera, Rabu (6/3).

Secara resmi Korut bakal menganulir perjanjian tersebut pada 11 Maret mendatang. Ancaman Korut membatalkan perjanjian dengan Korea Selatan itu lantaran terdesak resolusi DK PBB atas aksi uji nuklir yang dilakukan 12 Februari lalu.

Pemerintahan Presiden Kim Jong-un merasa resolusi keempat ini memberi sanksi terberat. Pasalnya, ada larangan mengekspor komoditi mereka ke negara lain.

Resolusi DK PBB yang disampaikan perwakilan AS di PBB Susan Rice dan perwakilan China Li Baodong pada Selasa (5/3) petang kemarin, direncanakan selama tiga pekan. Sanksi tersebut diyakini membuat kapok Korut yang mengabaikan tiga sanksi sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement