Kamis 07 Mar 2013 00:30 WIB

Rencana Pemilihan Parlemen Mesir 22 April Dibatalkan

Mesir
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mesir memerintahkan agar pemilihan parlemen pada 22 April dibatalkan. Perintah pembatalan tersebut karena Undang-undang (UU) Pemilu perlu ditinjau oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengetahui apakah UU tersebut sesuai dengan konstitusi.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (06/03) waktu Kairo, Hakim Abdel Meguid al-Moqanen seperti dilansir BBC mengatakan Presiden Muhammad Mursi mengesahkan UU Pemilu baru bulan lalu tanpa menyerahkan dulu ke MA untuk disetujui. Padahal, ujar Hakim al-Moqanen, langkah tersebut harus ditempuh sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Dasar (UUD).

Akibatnya, PTUN Mesir menyerahkan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya bakal membatalkan dekrit Presiden Mursi tentang pemilihan parlemen.

Pemerintah boleh saja mengajukan banding atas putusan pengadilan, tapi setidaknya proses tersebut akan mungkin akan menunda pelaksanaan pemilihan. Pemilihan parlemen bertahap semula dijadwalkan akan diselenggarakan mulai 22 April dan berlangsung selama hampir dua bulan.

Oposisi utama yang sekuler, Barisan Pembebasan Nasional (NSF), menyerukan pemboikotan pemilihan dengan alasan Mesir seharusnya tidak menyelenggarakan pemilihan di tengah kekacauan dan demonstrasi menentang pemerintah berhaluan Islam pimpinan Presiden Mursi.

Selain itu, NSF mengatakan UU pemilihan baru menguntungkan partai-partai berhaluan Islam yang bersekutu dengan presiden. Tudingan ini dibantah oleh Mursi. Menurutnya, pemilihan parlemen justru akan menciptakan stabilitas politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement