Jumat 08 Mar 2013 16:17 WIB

Komisi Pemilihan Mesir Tangguhkan Pemilu

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Mahkamah Konstitusi Mesir
Foto: timesofisrael.com
Mahkamah Konstitusi Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Komisi pemilihan Mesir menangguhkan pemilihan umum (pemilu) parlemen dan membatalkan jadwal pemungutan suara. Komite pemilihan negara itu mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diumumkan, Kamis (7/3) malam bahwa jadwal pemilu parlemen yang telah ditetapkan sebelumnya tidak lagi berlaku.

Keputuan komisi pemilihan Mesir itu dibuat setelah Pengadilan Administrasi Kairo, Mesir mengeluarkan putusan, Selasa (5/3). Pengadilan menetapkan bahwa UU pemilu dibuat tanpa melalui Mahkamah Konstitusi. Pengadilan kemudian menganulir keputusan Presiden Mesir Muhammad Mursi yang menyerukan pemilu. Semula pemilu akan dilaksanakan dalam empat tahap mulai 22 April 2013 dan sampai akhir Juni.

Mursi, pada Rabu (6/3), berjanji untuk menghormati putusan pengadilan. Pembatalan itu disambut gembira oleh oposisi Mursi yang memutuskan untuk memboikot pemungutan suara. Oposisi liberal dan kiri mengatakan pemilu tidak boleh diadakan pada saat krisis nasional dan kebanyakan partai telah mengumumkan boikot.

Pada hari yang sama, terjadi kerusuhan antara polisi dan seorang pengunjuk rasa yang ditembak mati. Bentrokan itu merupakan hari kelima bentrokan di Port Said, Mesir. Akibat krisis itu, mata uang pound Mesir jatuh, cadangan mata uang asing merosot, dan defisit anggaran yang melonjak naik.

Kekacauan yang terjadi di Mesir membuat negara itu tidak mungkin mendapatkan pinjaman uang sebesar 4,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari Dana Moneter Internasional (IMF). Para analis mengatakan, IMF kemungkinan akan menuntut dukungan dari seluruh elemen politik untuk melakukan reformasi ekonomi, tapi konsensus masih belum ada.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement