Jumat 08 Mar 2013 20:39 WIB

PBB Jatuhkan Sanksi Baru Bagi Korut

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Roke Korea Utara Unha-3 mengusung sateling Kwangmyongsong-3 dalam peluncuran 12 Desember lalu.
Foto: Set You Free News
Roke Korea Utara Unha-3 mengusung sateling Kwangmyongsong-3 dalam peluncuran 12 Desember lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan (DK) PBB menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara (Korut). Resolusi tersebut juga disetujui Amerika Serikat dan Cina.

Sanksi baru akan memperketat transaksi keuangan dan mengeluarkan daftar hitam transaksi, terutama transaksi tunai.  Korut mengatakan perang tidak akan terhindarkan karena Korea Selatan dan Amerika menggelar latihan militer.  Alasan itu membuat militer Korut akan memulai melakukan penyerangan nuklir awal.

Seperti dilansir AFP, Kamis (7/3), sanksi baru PBB ini adalah sanksi terberat yang dijatuhkan kepada negara komunis tersebut karena akan melakukan uji coba nuklir pada 2006, 2009 dan terakhir pada 12 Februari lalu. Sebanyak 15 anggota DK PBB juga telah menyetujui resolusi 2094 yang berisi 'langkah-langkah lanjutan' jika Korut tetap nekat melakukan peluncuran roket.

Berbagai resolusi yang dikeluarkan DK PBB menunjukkkan kekhawatiran mengenai uji coba nuklir. Berbagai pihak menjadi sasaran dalam resolusi itu. Pertama, lembaga pemerintah Akademi Lanjutan Ilmu Pengetahuan Alam. Lembaga ini dikenakan karena melakukan riset terhadap sistem persenjataan, termasuk misil dan mungkin senjata nuklir.

Dua individu yang dikenai larangan bepergian dan pembekuan aset adalah Yon Chong-Nam dan Ko Chol Chae. Keduanya adalah Kepala dan Wakil Kepala Perusahaan Pengembangan Perdagangan Pertambangan Korea (KOMID). Resolusi menyebut KOMID sebagai pemasok senjata dan eksportir utama perlengkapan terkait misil dan senjata konvensional.

Diplomat Korut juga menjadi perhatian tersendiri. Pemerintah AS menduga diplomat Korut membawa uang tunai agar terhindar dari sanksi. Sanksi juga meliputi pemeriksaan kargo.

Penerbangan pesawat dapat dibatalkan jika dicurigai membawa benda-benda yang dilarang.  DK PBB juga melarang ekspor barang-barang mewah. Untuk pertama kalinya DK menyatakan jenis perhiasan tertentu, yacht, mobil mewah dan mobil sport dilarang.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement