REPUBLIKA.CO.ID, CARACAS--Wakil Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, Jumat (8/3) secara resmi dilantik sebagai pejabat presiden, setelah kematian Presiden Hugo Chavez, Selasa. Pada sidang khusus Majelis Nasional, Maduro mengambil sumpah jabatan di gedung legislatif dan menjadi pejabat presiden negara itu.
Mahkamah Agung Kehakiman (TSJ) Venezuela sebelumnya memutuskan pada Jumat, bahwa Wakil Presiden Nicolas Maduro bisa berpartisipasi dalam pemilihan presiden mendatang.
Para anggota Badan Konstitusi TSJ juga memutuskan bahwa Maduro resmi dilantik di Majelis Nasional sebagai Penjabat Presiden Venezuela pada Jumat malam, menyusul kematian Hugo Chavez Selasa.
Pada Kamis Mahkamah Agung Venezuela meratifikasi bahwa Nicolas Maduro dapat bersumpah sebagai "pejabat president" dan juga menjadi calon presiden dalam pemilu yang harus diselenggarakan dalam waktu 30 hari setelah presiden berhalangan mutlak, sebagaimana diatur dalam Konstitusi.
Sejak Oktober lalu, Maduro memegang jabatan Wakil Presiden, dan setelah kematian Presiden Chavez, Selasa lalu, dia bisa menjabat pos presiden sesuai putusan Mahkamah Agung yang berdasarkan pada penafsiran pasal 233 Konstitusi Venezuela.
Sebelumnya pada Selasa Wakil Presiden Maduro menandatangani keputusan pernyataan berkabung nasional tujuh hari untuk menghormati mendiang Presiden Hugo Chavez dalam kapasitasnya sebagai pejabat presiden negara itu.