Sabtu 09 Mar 2013 18:51 WIB

Lakukan Mutilasi, Kiper Brasil Dipenjara 22 Tahun

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Mansyur Faqih
Penjaga gawang Brasil Bruno Fernandes
Foto: heraldsun
Penjaga gawang Brasil Bruno Fernandes

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO -- Seorang kiper asal Brasil, Bruno Fernandes, diganjar hukuman penjara atas tuduhan pembunuhan terhadap teman perempuannya. Mantan kapten Flamengo ini divonis 22 tahun penjara oleh majlis hakim.

Kasus yang membelit Fernandes ini terjadi pada 2010 lalu. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Eliza Samudio (25 tahun) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri hingga tewas. 

Korban dibunuh beberapa saat setelah melahirkan seorang anak hasil hubungannya dengan Fernandes. Seperti dilansir laman Soccerway, Sabtu (9/3), Fernandes juga terbukti melakukan mutilasi terhadap korban. Beberapa bagian tubuh korban dijadikan makanan untuk anjing piaraan Fernandes. Sebagian lainnya dikubur dalam lapisan beton. Bayi korban lantas dibuang di sebuah permukiman kumuh. 

Fernandes merupakan seorang kiper berbakat yang digadang-gadang bakal menjadi penjaga gawang nomor satu Brasil di Piala Dunia 2014. Sebelumnya, ia sempat membantah mengetahui dan memerintahkan dua orang temannya untuk menculik dan membunuh Samudio. Dua orang teman Samudio tersebut juga ikut divonis penjara terkait kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement