Ahad 10 Mar 2013 14:54 WIB

Dipenjara 13 Tahun, Pria AS Dapat Rp 1,3 Triliun

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan federal di Amerika Serikat membebaskan seorang pria setelah 13 tahun dipenjara atas tuduhan pembunuhan.

Setelah kebebasannya, dia mendapatkan kompensasi 13,2 juta dolar atau sekitar Rp 1,3 triliun. David Ayers dari Cleveland, Ohio mendapat kompensasi setelah jaksa federal mendapatkan bukti dua detektif polisi telah memaksa saksi untuk memberikan keterangan palsu. Adanya kesaksian palsu dan bukti-bukti lain telah membuktikan David tidak bersalah.

"Seharusnya ini semua dihentikan dari sejak dulu," ungkap David setelah hakim mengeluarkan vonis bebas padanya dilansir PressTV.

David mengatakan, "Saya ingin hal ini tidak terjadi lagi pada orang lain."

Pada Maret 2012, David yang berusia 56 tahun mengajukan gugatan pada enam petugas kepolisian Cleveland. Dia kemudian memenangkan gugatan dan mendapatkan kompensasi tersebut.

Ia ditangkap pada 1999 atas tuduhan membunuh seorang wanita berusia 76 tahun di Cleveland. Namun kini ia dinyatakan bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement