Ahad 10 Mar 2013 21:36 WIB

Milisi Sulu Akan Diadili Menurut Hukum Malaysia

Tentara Malaysia berpatroli di desa Tanduo, Lahad Datu, Sabah.
Foto: AP
Tentara Malaysia berpatroli di desa Tanduo, Lahad Datu, Sabah.

REPUBLIKA.CO.ID, IPOH -- Pemerintah Malaysia  menyatakan kalau Milisi Sulu harus diadili menurut hukum yang berlaku di Malaysia.

 

Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh para milisi tidak dapat diterima begitu saja.

"Kami pastikan, tidak ada teroris Filipina yang lolos dari jaring pengaman. Kami ingin mereka mati atau ditahan,"tegasnya usai rilis organisasi masyarakat Gopeng Barisan Nasional, Ahad (10/3) seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama.

Meski demikian, menteri menjelaskan, tentara akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi untuk mengambil tindakan hukum yang tepat kepada Milisi Sulu. Menurutnya, polisi dan tentara akan bekerja bersama untuk menyelesaikan konflik ini.

Polisi Malaysia sudah menahan 79 tersangka dari pihak Milisi Sulu. Pria dan perempuan tersebut ditangkap atas dasar Undang-Undang Keamanan Negara. Hingga Sabtu (9/3) kemarin, sedikitnya 61 korban tewas akibat konflik tersebut. Termasuk delapan Polisi Malaysia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement