Selasa 12 Mar 2013 07:05 WIB

PBB: Korut Tak Bisa Hentikan Gencatan Senjata

Sekjen PBB Ban Ki-moon
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Sekjen PBB Ban Ki-moon

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Senin (11/3) waktu setempat mengatakan bahwa gencatan senjata yang menghentikan Perang Korea 1950-53 tetap berlaku meskipun Korea Utara mengklaim telah membatalkan kesepakatan tersebut.

"Saya hanya menekankan di sini bahwa perjanjian gencatan senjata itu masih berlaku dan masih punya kekuatan"seperti yang disetujui oleh Majelis Umum PBB," kata juru bicara PBB Martin Nesirky kepada wartawan.

"Persyaratan dalam perjanjian gencatan senjata tidak memungkinkan kedua pihak, atau secara sepihak, untuk membebaskan diri dari ikatan itu," tambahnya

Media pemerintah Korea Utara telah mengatakan sebelumnya bahwa gencatan senjata itu benar-benar sudah tak berlaku. Pernyataan itu datang sebagai tindakan Pyongyang atas ketegangan sanksi PBB terhadap uji bom nuklirnya bulan lalu dan pelatihan militer gabungan Korea Selatan-Amerika Serikat yang diluncurkan Senin.

"Pemimpin PBB Ban Ki-moon percaya bahwa gencatan senjata berumur 60 tahun itu tetap menjadi dokumen kritis. Ban menyerukan Korea Utara untuk terus menghormati ketentuan perjanjian gencatan senjata seperti yang disetujui oleh Majelis Umum, Perserikatan Bangsa Bangsa," ujar Nesirky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement