REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Para menteri luar negeri Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap sembilan individu di Iran atas tudingan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Pemberlakuan sanksi terhadap sembilan individu di Iran itu disepakati selama pertemuan para menlu Uni Eropa di Brussels pada Senin (11/3).
Seperti diberitakan laman Irib, menurut seorang diplomat yang berbicara secara anonim, para menlu Uni Eropa menyetujui larangan perjalanan dan pembekuan aset terhadap sembilan orang Iran. Selain itu, aset-aset lembaga sektor publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia juga akan dibekukan.
Mereka juga memperpanjang sanksi sebelumnya yang menargetkan pejabat-pejabat Iran lainnya hingga bulan April 2014.
Nama-nama lembaga dan sembilan orang itu akan dipublikasikan pada Selasa bersamaan dengan penerapan sanksi.
Pemberlakuan sanksi tersebut disetujui setelah Pelapor Khusus PBB tentang HAM di Iran Ahmed Shaheed merilis laporan keempat pada akhir Februari yang menuding negara itu telah melanggar HAM.
Teheran membantah laporan Shaheed dan menyebut laporan tersebut tidak berdasar, bias, dan pengulangan dari klaim-klaim Barat terhadap Iran.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran Ramin Mehmanparast pada tanggal 2 Maret mengatakan bahwa Shaheed mengumpulkan informasi untuk laporannya dari media-media anti-Iran.