Selasa 12 Mar 2013 09:27 WIB

Larangan Minuman Soda di AS Dibatalkan

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
Minuman Soda (ilustrasi).
Foto: blogs.sacurrent.com -
Minuman Soda (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pengadilan New York membatalkan aturan yang melarang penjualan minuman bersoda di restoran. Pembatalan tersebut dilakukan hanya sehari sebelum aturan berlaku.

Hakim Milton Tingling menilai tindakan pelarangan itu sewenang-wenang setelah kelompok industri menggugat aturan. Undang-undang tersebut melarang penjualan minuman lebih dari 473 ml.

Gubernur New York, Michael Bloomberg menilai hakim benar-benar salah dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dia menyebut larangan tersebut merupakan cara mengurangi obesitas. Penelitian menunjukkan 58 persen orang dewasa New York mengalami obesitas atau kelebihan berat badan.

Asosiasi Makanan Amerika langsung menyambut baik keputusan hakim tersebut. "Putusan pengadilan membuat New York bernafas lega dan ribuan usaha kecil akan dirugikan oleh larangan itu, " ungkap mereka dilansir BBC.

Aturan tersebut akan berlaku bagi tempat penjualan makanan mulai dari toko pizza hingga stadion olahraga dan bioskop. Namun, aturan tidak berlaku bagi supermarket atau toko. Aturan disetujui pada September 2012 oleh Dewan Kesehatan Kota dan seharusnya berlaku pada 12 Maret dengan denda sebesar 200 dolar AS akan berlaku mulai Juni 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement