REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Mesir memperingatkan warganya di luar negeri bahwa negara itu tidak mengakui perkawinan kontrak.
"Warga Mesir di luar negeri hendaknya memahami bahwa perkawinan kontrak tidak berlaku sesuai undang-undang," kata Deputi Menteri Luar Negeri Urusan Konsulat, Ragaai Nasr, seperti dikutip kantor berita Mesir, MENA, Kamis.
Peringatan pemerintah Mesir itu terkait dengan meningkatnya jumlah kawin kontrak antara wanita Mesir dan pria Lebanon.
Kedutaan Besar Mesir di Beirut melaporkan bahwa belakangan ini banyak wanita Muslimah Mesir melakukan kawin kontrak dengan laki-laki Kristiani di Lebanon.
Disebutkan, Kedutaan Besar Mesir di Beirut tersebut telah menolak mengesahkan surat nikah kontrak yang diajukan sejumlah warga Mesir dan pasangannya di negara itu.
Kedubes Mesir tidak menyebutkan jumlah pasangan yang mengajukan surat nikah kontrak diantara warga Mesir dan Lebanon tersebut, namun menegaskan bahwa penolakan pengesahan surat nikah kontrak itu diambil karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negeri Ratu Cleopatra tersebut.