Jumat 15 Mar 2013 13:30 WIB

Ikhwanul Muslimin Kritik Proposal PBB untuk Perempuan

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
Ikhwanul Muslimin
Ikhwanul Muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir tidak setuju dengan proposal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirancang untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan.

IM, Kamis (14/3) mengeluarkan pernyataan dalam bahasa Inggris dan mengeluh disintegrasi masyarakat akan terjadi jika PBB mengadopsi serangkaian rekomendasi dari Komisi Status Perempuan itu.

"Dokumen tersebut termasuk pasal yang bertentangan prinsip yang ditetapkan Islam, melemahkan etika Islam, menghancurkan keluarga, landasan masyarakat, menurut Konstitusi Mesir," tulis gerakan itu seperti dikutip dari AP, Jumat (15/3).

IM menegaskan, jika deklarasi ini diratifikas maka akan mengarah terjadinya disintegrasi masyarakat, dan tentunya akan menjadi upaya terakhir untuk invasi budaya serta  intelektual negara-negara Muslim.

"Proposal itu menghilangkan kekhususan moral yang membantu melestarikan kohesi masyarakat Islam," ujar gerakan IM.

Mereka mengaku merasa takut dunia modern menyeret Mesir kembali ke zaman jahiliyah. Menurut IM, proposal itu sebagai alat perusak yang dimaksudkan untuk melemahkan keluarga sebagai lembaga penting.

"Mereka akan menggulingkan seluruh masyarakat, dan menarik kepada ketidaktahuan seperti Zaman ketidaktahuan sebelum Islam ada," tulis IM. IM menyebut proposal itu dapat menjadi kemunduran dunia.

Di bawah ini adalah daftar proposal dokumen melawan kekerasan terhadap perempuan PBB jika diloloskan:

1. Memberi gadis kebebasan seksual penuh, kebebasan untuk menentukan jenis kelamin mereka sendiri maupun jenis kelamin pasangan, sekaligus meningkatkan usia perkawinan.

2. Menyediakan kontrasepsi untuk remaja perempuan dan melatih mereka untuk menggunakannya. Aborsi juga dilegalisasi untuk menghilangkan kehamilan yang tidak diinginkan atas nama hak-hak seksual, dan reproduksi.

3. Pemberian hak yang sama untuk istri berzinah, dan anak tidak sah yang dihasilkan dari hubungan berzinah.

4. Pemberian hak yang sama untuk homoseksual, dan memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap pelacur.

5. Memberikan istri hak penuh untuk mengajukan keluhan hukum terhadap suami yang dituduh memperkosa atau melakukan pelecehan seksual. Istri juga dapat mewajibkan pihak yang berwenang untuk menangani hukuman suami sama dengan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap orang asing.

6. (Hak) warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan.

7. Mengganti wali dengan mitra. Berbagi peran penuh dalam keluarga antara pria dan wanita, seperti tugas belanja, sampai merawat anak, dan rumah..

8. Kesetaraan penuh dalam undang-undang perkawinan seperti: memungkinkan perempuan Muslim untuk menikahi pria non-Muslim, dan penghapusan poligami, mas kawin, pria mengambil alih pengeluaran keluarga, dan lain-lainnya.

9. Melepaskan otoritas cerai dari suami dan dialihkan ke tangan hakim. Selain itu berbagi semua harta setelah perceraian.

10. Membatalkan perlunya persetujuan suami, seperti perjalanan, pekerjaan, atau penggunaan kontrasepsi. Sementara itu PBB berpikir dokumen itu akan berguna untuk menaikkan usia perkawinan, dekriminalisasi homoseksualitas, dan kontrasepsi menjadi lebih mudah tersedia.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement