Selasa 19 Mar 2013 10:39 WIB

Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kotak Mawar

 Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)
Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas pabean Malaysia menyita 73 kg shabu-shabu senilai 14 juta ringgit (sekitar Rp 42 miliar) yang disembunyikan dalam 17 kotak berisi bunga mawar segar, yang dibawa masuk dari Bengalore, India.

Wakil Kepala Pabean unit narkotika Liah Omar seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Selasa mengatakan, sebelum serbuan di sebuah rumah di Taman Sri Merdeka, Ampang, Selangor pada Jumat (15/3), petugas pabean mengikuti sebuah truk dari kargo udara Lapangan Terbang Antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA) Sepang hingga ke rumah tersebut.

"Setibanya truk itu di rumah tersebut, petugas unit narkotika melakukan serbuan sekitar pukul 01.00 dan mendapati dua tersangka warga India berusia 35 dan 40 tahun tengah menghitung 50 kotak bunga mawar yang baru tiba," katanya.

Hasil pemeriksaan mendapati sebanyak 17 kotak bunga segar itu masing-masing diselipi sebungkus narkoba seberat empat kg yang diletakkan di bagian paling bawah dan diatasnya ditutup dengan bunga mawar, lanjut dia.

Pihak bra cukai atau pabean awalnya mencurigai kedatangan paket bunga mawar itu yang tidak melalui proses pabean yang sah. "Selain itu kita mendapati barang dagangan itu (bunga mawar) tidak mempunyai izin impor dari pabean," katanya.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan narkoba tersebut diantar melalui kargo udara KLIA oleh dua tersangka dengan dokumen pengiriman disebutkan sebagai bunga mawar.

Seorang tersangka diketahui tinggal di Malaysia sejak lima tahun lalu dan bekerja di sebuah rstoran di Kuala Lumpur, sedangkan seorang lagi tersangka baru dua kali memasuki Malaysia.

Rampasan shabu-shabu ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun ini dan diduga akan diedarkan di sekitar Lembah Klang.

Kedua tersangka yang saat ini ditahan akan dijerat dengan Seksyen 39 (B) Akta Dadah Berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman mati.

Dalam kasus lain, seorang dukun dan istrinya ditangkap polisi di Kajang karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Dukun berusia 54 tahun itu ditangkap bersama istrinya saat mengemudikan mobil mewahnya. Di dalam mobilnya, polisi juga menemukan 700 gram ganja.

Tersangka selama ini berprofesi sebagai tukang urut dan bisa mengobati penyakit misterius secara tradisional.

Kepala Polisi Daerah Kajang, Asisten Komisioner Ab Rashid Ab Wahab mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan enam paket ganja seberat 3.131 gram senilai 24.750 ringgit.

Polisi juga menemukan peralatan membungkus narkoba dan uang hasil penjualan ganja sebanyak 12.250 ringgit, katanya.

Tersangka dijerat dengan Seksyen 39 B Akta Dadah Berbahaya dengan ancaman hukuman mati.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement