Rabu 20 Mar 2013 17:24 WIB

Pangeran Saudi Diputuskan Tidak Kebal Hukum

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: A.Syalaby Ichsan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Tinggi Inggris memberi putusan bahwa pangeran Arab Saudi tidak kebal dari hukum Inggris.

Pengadian memerintahkan, dua pangeran senior Arab Saudi yang mengklaim kekebalan berdaulat untuk menghindari kasus pengadilan yang melibatkan kepentingan bisnis mereka tidak bisa membebaskan diri dari hukum Inggris. 

"Pangeran Arab Saudi itu terdiri dari Pangeran Mishal bin Abdul Aziz Al Saud, mantan menteri pertahanan Arab Saudi, saudaranya Raja Abdullah, atau anaknya Pangeran Abdulaziz bin Mishal bin Al Saud,’’ kata hakim pengadilan Geoffrey Charles Vos atau  Mr Justice Vos seperti dikutip dari Guardian, Rabu (20/3).

Putusan setebal 40 halaman merupakan kekalahan bagi para Pangeran Saudi yang  menerima perlakuan khusus dari staf perbatasan Inggris dan tidak melewati kontrol imigrasi ketika memasuki Inggris.

Putusan itu diperkirakan dapat memperburuk ketegangan dalam hubungan antara Inggris dan Arab Saudi. Ini dapat merusak hak-hak istimewa dinasti anggota Al Saud ketika berada di luar negeri maupun di Arab Saudi karena posisi mereka.

Sumber resmi Saudi menyarankan, bagaimanapun upaya untuk mengklaim kekebalan tidak tepat karena kasus ini bersifat komersial, bukan politik.

Dalam kasus terkait, muncul dari sengketa yang sama, pengacara untuk Pangeran Saudi telah memperingatkan bahwa hubungan antara Arab Saudi dan Inggris akan memburuk karena tuduhan yang merusak penawaran bisnis selama sidang pengadilan di London.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement