Kamis 21 Mar 2013 06:19 WIB

Pangeran Saudi Lanjutkan Hukuman Penjara di Negaranya

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Fernan Rahadi
Saud bin Abdulaziz bin Nasir al-Saud
Foto: hamhigh.co.uk
Saud bin Abdulaziz bin Nasir al-Saud

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pangeran Saudi, Saud bin Abdulaziz bin Nasir al-Saud diterbangkan kembali ke negaranya untuk melanjutkan sisa hukuman penjara.

Saud sebelumnya sempat dipenjara di Inggris. Ia dikenai hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris.

Pangeran yang merupakan cucu Raja Abdullah itu diputus bersalah pada 2010 atas pembunuhan pembantunya sendiri Bandar Abdulaziz (32) di sebuah hotel di London. Aksi al-Saud (36 tahun) terekam jelas dalam kamera hotel sedang menendang dan memukul Abdulaziz yang berasal dari Somalia di elevator hotel. Abdulaziz tewas beberapa pekan setelah diserang pangeran.

Sang pangeran harus menjalani paling sedikit 20 tahun penjara di Arab Saudi sebelum bisa dibebaskan. Menurut surat kabar The Times, 10 warga negara Saudi yang dipenjara di Inggris dan enam warga Inggris yang berada di penjara Saudi dapat mengajukan permohonan menjalani hukuman di negara masing-masing.

Hakim pengadilan Inggris Geoffrey Charles Vos atau yang lebih dikenal dengan Mr Justice Vos memutus Al-Saud bersalah. Putusan setebal 40 halaman tersebut merupakan kekalahan bagi para Pangeran Saudi yang menerima perlakuan khusus dari staf perbatasan Inggris dan tidak melewati kontrol imigrasi ketika memasuki negara persemakmuran itu.

Putusan diperkirakan dapat memperburuk ketegangan hubungan antara Inggris dan Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement