REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Spanyol kembali menolak permintaan Kejaksaan Agung Mesir untuk mendeportasi dua buronan warga Mesir yang telah divonis penjara in absentia di mahkamah Kairo.
''Ini merupakan penolakan kedua kali oleh pengadilan Spanyol atas pemintaan Mesir setelah sebelumnya pada tahun lalu,'' sebut kantor berita Mesir, MENA, Kamis waktu setempat.
Pengusaha Hussein Salim dan putranya, Khaled Hussein, buron ke Spanyol setelah tumbangnya rezim pimpinan Presiden Hosni Mubarak dua tahun silam.
Hussein dan putranya yang dikenal dekat dengan Gamal Mubarak, putra mantan Presiden Mubarak, masing-masing divonis 15 tahun penjara di pengadilan Kairo atas dakwaan korupsi dan pencucian uang.
Gamal Mubarak dan kakaknya, Alaa Mubarak, serta ayahnya, Hosni Mubarak, juga kini mendekam di penjara Torah, Kairo selatan, atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua buronan itu didakwa dalam kasus tanah, penggelapan uang publik sebesar 700 juta pound Mesir atau sekitar 120 juta dolar AS. Kedua tersangka itu memegang dua kewarganegaraan, yaitu Mesir dan Spanyol.
Pengadilan Spanyol beralasan bahwa penolakan itu sesuai dengan konstitusi negara itu yang tidak membolehkan deportasi warga ke negara lain. Selain itu, katanya, Mesir dan Spanyol belum memiliki perjanjian ekstradisi.