Jumat 22 Mar 2013 19:46 WIB

Kuwait Loloskan RUU Naturalisasi Warga Tanpa Kewarganegaraan

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati / Red: Djibril Muhammad
Bendera Kuwait. Ilustrasi.
Foto: topnews.in
Bendera Kuwait. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Parlemen Kuwait, Rabu (20/3) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU)  untuk memberikan kewarganegaraan kepada orang asing hingga 4 ribu pada 2013.

Saat pemungutan suara, sebanyak 43 anggota parlemen, termasuk semua menteri kabinet yang hadir, menyetujui suara dan mendukung undang-undang itu. Sedangkan hanya dua anggota parlemen yang abstain.

Untuk memberlakukan undang-undang itu, diperlukan tanda tangan pewaris tahta Kerajaan Kuwait yang berhasil menjalankan roda negara dengan baik (emir).

Pada bulan lalu, parlemen meloloskan wacana  hukum yang menetapkan naturalisasi, setidaknya 4 ribu orang tanpa kewarganegaraan. Tapi di bawah tekanan pemerintah, RUU itu berubah menjadi maksimum 4 ribu warga asing.

Anggota parlemen mendesak pemerintah untuk menerapkan undang-undang untuk memulai menyelesaikan masalah kemanusiaan karena lebih dari 106 ribu orang tanpa kewarganegaraan ada di Kuwait, yang mereka kenal sebagai bidoons.

"Mayoritas dari mereka yang akan diberikan kewarganegaraan harus bidoons. Kami akan terus mengawasi jika ada pelanggaran dalam masalah ini," kata seorang MP parlemen Kuwait Khaled al-Shulaimi seperti dkutip dari Al Arabiya, Jumat (22/3).

Seorang MP parlemen Kuwait, Khaled al-Adwah mengatakan, kini Kuwait memiliki panduan untuk menyelesaikan krisis bidoons yang menderita, dan banyak hak-hak mereka yang dicabut.

Menteri Negara untuk Urusan Kabinet Kuwait Sheikh Mohammad Abdullah al-Sabah menuturkan, pemerintah berharap hukum itu akan menjadi landasan untuk menyelesaikan masalah bidoons.

Sebelumnya, bidoon yang lahir dan dibesarkan di Kuwait mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk kewarganegaraan Kuwait. Ubnuk itu, selama dua tahun terakhir para bidoons protes dan menuntut kewarganegaraan serta hak-hak dasar.

Tapi pemerintah mengatakan hanya 34 ribu dari mereka yang memenuhi syarat untuk dipertimbangkan, sementara sisanya memiliki kewarganegaraan lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement