Sabtu 23 Mar 2013 08:38 WIB

Gembong Perang Kongo Hadapi Tuntutan Kejahatan Perang

Jenderal Bosco Ntaganda
Foto: PressTV
Jenderal Bosco Ntaganda

REPUBLIKA.CO.ID, KIGALI -- Gembong perang Kongo yang dikenal sebagai "the Terminator" dan dituduh melakukan pembunuhan, perkosaan, serta kejahatan lainnya tiba di penjara Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Belanda, Sabtu (23/3) pagi, kata pengadilan tersebut.

Bosco Ntaganda, yang menyerahkan diri ke Kedutaan Besar AS di Kigali pada Senin (18/3), mengejutkan banyak kalangan. Dia diterbangkan dengan jet pribadi dari Ibu Kota Rwanda, Kigali, ke Den Haag, Belanda, setelah diserahkan kepada pihak keamanan pengadilan.

Setelah berkarir selama 15 tahun, yang mencakup aksi perlawanan dukungan Rwanda di bagian timur Republik Demokratik Kongo (DRC), ia akan tampil di pengadilan ICC pada Selasa (26/3) dalam proses pemeriksaan pertama. Dia bakal diadili dengan tuduhan kejahatan perang.

Ntaganda adalah komandan paling akhir gerakan M23, tapi posisinya melemah setelah kelompok itu terpecah jadi dua. Tersingkirnya Ntaganda dari konflik tersebut menciptakan kesempatan untuk mewujudkan kesepakatan perdamaian guna mengakhiri aksi perlawanan selama satu tahun di wilayah yang dilanda konflik.

Penyerahan diri Ntaganda, dari laporan Reuters, adalah untuk pertama kali seorang tersangka ICC telah menyerahkan diri secara sukarela kepada pengadilan itu. Ia meminta para pejabat AS yang terkejut di kedutaan di Rwanda untuk diserahkan kepada pengadilan tersebut, tempat ia akan menghadapi tuntutan perekrutan tentara bocah, pembunuhan, penghukuman etnik, perbudakan seks, dan perkosaan selama konflik 2002-2003 di Tambang Emas Ituri, Kongo.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement