Selasa 26 Mar 2013 12:15 WIB

Uni Eropa Percepat Proses Visa Pelajar Asing

Bendera negara anggota Uni Eropa (ilustrasi)
Foto: UWORKERS
Bendera negara anggota Uni Eropa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Uni Eropa menyatakan akan mempercepat proses pengurusan visa bagi pelajar asing dan memberi kesempatan para pelajar itu untuk bekerja di 27 negara, kendati perekonomian masih terhenti dan tingkat pengangguran tinggi.

Alasannya ialah di Eropa masih banyak pekerjaan keterampilan yang belum bisa terpenuhi.

Komisi UE itu pada Senin menetapkan batas waktu 60 hari bagi negara-negara anggotanya untuk memutuskan apakah pelajar asing bisa mendapat visa seperti yang biasa dilakukan sekarang yaitu berbeda-beda pada setiap negara, yang menurut Brussel, rumit dan tidak jelas atau diubah.

Dalam usul tersebut, pelajar asing dapat tetap tinggal di negara Uni Eropa sampai setahun setelah lulus untuk mencari pekerjaan, alih-alih diwajibkan mendapat visa bekerja atau meninggalkan blok Eropa itu.

Meskipun menghadapi pengangguran hingga 26 juta warganya, banyak negara Eropa yang mengalami kesulitan untuk mencari pekerja pada kedudukan pekerjaan keterampilan seperti di rumah sakit, dan pekerjaan teknologi tinggi misalnya pemrogram komputer.

Amerika Serikat, Australia dan Jepang mempunya insentif yang lebih baik untuk menarik minat orang muda asing yang berbakat untuk mengisi bursa kerja mereka, demikian komisi UE.

"Sangat penting bagi kita untuk menarik perhatian anak muda yang cerdas dan peneliti serta pelajar terbaik, karena mereka memberi sumbangsih terhadap keberhasilan pengetahuan ekonomi di UE," kata wakil bidang pendidikan UE, Androulla Vassililou.

Di Inggris Perdana Menteri David Cameron pada Senin mengungkapkan tindakan keras keimigrasian, Senin dan mengatakan niatnya untuk memperketat tunjangan kesejahteraan yang diyakini dapat menggoda warga asing untuk meninggalkan Inggris.

Komisi akan mengajukan usul tersebut ke negara-negara Eropa dan berharap aturan baru itu dapat diberlakukan mulai 2016.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement