Kamis 28 Mar 2013 08:43 WIB

Dituding Teroris, Pejuang Somalia Dipenjara di AS

Anggota Oposisi Somalia 'Al-Shebab melakukan patroli di daerah pinggiran Mogadishu.
Foto: AP
Anggota Oposisi Somalia 'Al-Shebab melakukan patroli di daerah pinggiran Mogadishu.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Satu pengadilan New York menghukum mantan penduduk Swedia yang menjadi pejuang gerilyawan Shebab Somalia selama sembilan tahun penjara, Rabu (27/3), karena membantu kelompok teror yang tercatat di AS itu.

Mohamed Ibrahim Ahmed, berasal dari Eritrea, meninggalkan rumahnya di Swedia untuk bergabung dengan gerilyawan Shebab dalam perang mereka melawan pemerintah Somalia yang kacau itu. Ia ditangkap saat berada di Nigeria pada tahun 2009 dan setelah dikirim ke Amerika Serikat.

Dia mengaku bersalah pada Juni 2012 karena konspirasi untuk menyediakan materi dukungan kepada organisasi teroris asing dan menerima pelatihan militer dari kelompok dilarang AS itu. Di pengadilan federal Manhattan, Ahmed (38 tahun), menurut laporan AFP yang dilansir Kamis (28/3), dijatuhi hukuman 111 bulan di balik jeruji besi.

"Mohamed Ibrahim Ahmed menempuh perjalanan ribuan mil untuk menyelaraskan dirinya dengan al-Shebab, guna membantu kampanye teror mereka dan untuk belajar 'cara berperang' mereka," kata Jaksa Pengadilan Manhattan, AS, Preet Bharara. "Ini menandai kemenangan terbaru dalam upaya untuk melindungi rakyat Amerika dari terorisme di dalam dan di luar negeri."

Jaksa menggambarkan Shebab sebagai berusaha untuk mengacaukan Pemerintah Somalia dan memaksa penarikan pasukan asing dari negara itu. "Kelompok ini telah merekrut para pejuang asing untuk bergabung dalam 'perang suci' di Somalia, sehingga orang-orang dari negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat, yang bepergian ke sana akan terlibat dalam jihad kekerasan," tambah mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement