REPUBLIKA.CO.ID, BAHGDAD--Kementerian Kehakiman Irak pada Senin (1/4)mengumumkan kementerian tersebut telah menghukum mati pemimpin Al Qaida di Baghdad. Selain itu ada tiga orang lagi yang dieksekusi terkait vonis pidana dan kegiatan teror.
"Pelaksanaan hukuman mati keempat pelaku teror dilakukan dengan digantung hingga tewas, karena peran mereka dalam memimpin, merencanakan dan melakukan aksi kejahatan terhadap rakyat di sejumlah provinsi, termasuk pemboman di Baghdad dan Anbar (Provinsi di Irak Barat)," kata kementerian tersebut di dalam satu pernyataan.
Mantan pemimpin Alqaidah itu adalah Munaf Abdul Raheem ar-Rawi, pemimpin senior kelompok gerilyawan di Provinsi Baghdad, Ibu Kota Irak,
Ia ditangkap pada Maret 2010 karena menjadi otak serangan besar di ibu kota, termasuk serangan terhadap beberapa kementerian Irak, hotel besar di Baghdad, kedutaan besar asing, masjid dan gereja.
Peningkatan hukuman mati di Irak memicu seruan dari misi PBB di Irak, Uni Eropa dan kelompok internasional hak asasi manusia. Mereka mendesak agar Baghdad berhenti melakukan hukuman mati.