Jumat 05 Apr 2013 01:30 WIB

Mesir Izinkan Slogan Agama Dalam Kampanye Pemilu

Pemilu Mesir (ilustrasi)
Foto: toonpool.com
Pemilu Mesir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dewan Syura (Majelis Tinggi Parlemen) Mesir mensahkan peraturan hak politik setelah menghapus klausul kontroversial yang melarang slogan agama digunakan dalam kampanye pemilihan umum. Demikian laporan kantor berita resmi Mesir MENA.

Pembatalan klausul tersebut memicu aksi meninggalkan ruang oleh anggota parlemen liberal dan Koptik. Mereka khawatir peraturan baru itu akan menempatkan mereka di posisi tak menguntungkan dalam pemilihan umum pada masa depan.

Sebagian anggota oposisi di parlemen mengatakan pembahasan di parlemen tersebut melanggar undang-undang dasar dan bertolak-belakang dengan negara sipil.

Blok oposisi utama, Front Penyelamatan Nasional, memperingatkan bahwa pemerintah memanfaatkan Dewan Syura untuk mengeluarkan peraturan yang hanya memenuhi kepentingan satu kelompok, Ikhwanul Muslimin. Presiden Mesir, Mohamed Moursi, berasal dari organisasi tersebut.

Amr Moussa, mantan pemimpin Liga Arab dan tokoh penting Front Penyelamatan Nasional, mengatakan peraturan tersebut memiliki pengaruh berbahaya. Dia menuntut pembatalan peraturan tersebut.

sumber : Antara/Xinhua-OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement