Senin 08 Apr 2013 13:01 WIB

PM Bangladesh Tolak UU Anti-Penghinaan Islam

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Bendera Bangladesh
Foto: blogspot.com
Bendera Bangladesh

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina menolak tuntutan kelompok Islamis atas undang-undang anti-penghinaan terhadap Islam. Undang-undang itu akan menghukum mereka yang memfitnah Islam dan Nabi Muhammad.

Menurut Hasina, undang-undang yang ada sudah cukup untuk menghukum siapa saja yang menghina agama. Komentar PM tersebut datang beberapa hari setelah ratusan ribu pendukung dari suatu organisasi Islam menggelar unjuk rasa besar-besaran di Dhaka.

Para demonstran menyerukan hukuman mati bagi yang terbukti telah menghujat agama.

"Mereka menuntut itu, sebenarnya kami tidak punya rencana untuk membuat undang-undang. Kami tidak butuh itu. Mereka harus tahu hukum yang ada sudah cukup," ujar Hasina dilansir BBC, Senin (8/4). 

Hasina mengatakan negaranya menganut demokrasi sekuler. "Jadi masing-masing dan setiap agama memiliki hak untuk menjalankan agama secara bebas dan adil, " ujarnya.

Kelompok Islamis memberikan ultimatum tiga minggu kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutan mereka. Hal itu termasuk menghukum berat blogger ateis yang dituduh membuah komentar menghina Islam. Pemerintah Bangladesh menolak untuk menangkap empat blogger yang diduga menulis terkait sentimen keagamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement