Senin 08 Apr 2013 17:41 WIB

Jaksa Perintahkan Penyidikan Baru Atas Mubarak

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak
Foto: REUTERS/Stringer
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kantor berita negara Mesir MENA melaporkan, jaksa negara Mesir memerintahkan penyelidikan terhadap mantan presiden Mesir Hosni Mubarak (84 tahun) atas tuduhan baru mengenai korupsi.

Penyelidikan nantinya fokus pada tuduhan bahwa Mubarak dan keluarganya mengambil uang negara yang sebenarnya ditujukan untuk istana presiden Mesir.

Dia akan menghadapi pertanyaan tambahan dalam kurun waktu 15 hari. Perintah tersebut akhirnya membuat Mubarak tetap ditahan selama pengadilan ulang selanjutnya.

Mubarak dijadwalkan menjalani sidang pada 13 April 2013 mendatang atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan ratusan demonstran selama protes berlangsung. Gerakan massa itu berhasil memaksa dia mundur dari jabatan kepresidenannya pada Februari 2011 lalu.

Mubarak, yang ditahan sejak April 2011, saat ini dirawat di sebuah rumah sakit militer karena kesehatannya yang kian memburuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement