REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemberian sanksi hukuman mati bagi terpidana kembali menjadi tren di beberapa negara. Amnesty Internasional mengatakan beberapa negara di Asia mulai melanjutkan eksekusi mati bagi para terpidana. Organisasi internasional nonpemerintah (NGO) yang berbasis di London, Inggris ini menyatakan, pemberlakuan kembali hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Amnesty mendesak PBB kembali membahas persoalan penghapusan hukuman tersebut. "Eskalasi (pemberian) hukuman mati mulai mengkhawatirkan," demikian tulis Amnesty dalam laporannya, yang dilansir New York Times, Rabu (10/4).
Dikatakan, negara-negara seperti India, Jepang, Pakistan dan Gambia kembali ke produk hukum 'purba' tersebut. Sedangkan negara-negara lainnya masih menerapkannya sebagai sanksi maksimum.
Sekertaris Jenderal Amnesty Internasional, Salil Shetty menjelaskan, semula empat negara tersebut tidak lagi menggunakan hukuman mati sebagai sanksi. Tapi, regenerasi kepemimpinan, terutama di Jepang, membuat praktik sanksi itu kembali.
"Di negara lain, eksekusi sudah menjadi praktik usang," kata Shetty.
Dikatakan setidaknya tercatat 682 terpidana di seluruh dunia disanksi mati sepanjang 2012. Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun sebelumnya, yang hanya terpaut dua nyawa.