Sabtu 13 Apr 2013 08:59 WIB

Kerusuhan di Myanmar, Penjual Emas Dipenjara 14 Tahun

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Kerusuhan etnis di Myanmar
Kerusuhan etnis di Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman bagi tiga warga muslim dengan 14 tahun penjara. Ketiganya dinilai terkait dengan kerusuhan yang melibatkan umat muslim dan Buddha. Dalam kerusuhan itu lebih dari 40 orang meninggal.

Pemilik toko emas, istrinya, dan seorang karyawannya dihukum karena pencurian dan serangan. Perselisihan di toko emas di Meiktila diperkirakan memicu bentrokan kedua umat. Lebih dari 12 ribu warga muslim mengungsi dari rumah mereka sejak bentrokan pada 20 Maret 2013. Seluruh lingkungan muslim di wilayah itu hancur.

Awal perselisihannya terjadi di toko. Ada pengunjung ingin membeli jepit rambut emas. Perkelahian terjadi dan pemilik toko dilaporkan memukul seorang pembeli dari umat Buddha. Serangan itu diikuti serangan pada seorang biksu yang kemudian meninggal di rumah sakit. Berita tentang insiden itu memicu kekerasan berkelanjutan dan keadaan darurat di Meiktila dan tiga kota lainnya.

Para Jaksa mengatakan, kasus tersebut melibatkan puluhan orang termasuk umat Buddha dan Muslim. Bulan lalu, Presiden Myanmar, Thein Sein, memperingatkan pemerintah akan menggunakan kekuatan jika diperlukan untuk menghentikan oportunis politik dan ekstremis agama. "Semua pelaku kekerasan akan dituntut sepenuhnya di depan hukum," ujarnya dilansir BBC.

Konflik yang meletus juga pernah terjadi antara Rakhine dari umat Buddha dan Rohingya dari umat muslim. Puluhan warga Rohingya melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar dalam beberapa bulan terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement