Selasa 16 Apr 2013 02:29 WIB

Hina Emir, Pemimpin OPosisi Kuwait Dipenjara 5 Tahun

Protes dari pihak oposisi Kuwait menuntut sistem pemerintahan yang lebih demokratis.
Foto: RT.COM
Protes dari pihak oposisi Kuwait menuntut sistem pemerintahan yang lebih demokratis.

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Pengadilan Kuwait pada Senin (15/4) menghukum pemimpin oposisi dan mantan anggota parlemen, Mussallam al-Barrak, lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menghina Emir. "Pengadilan menghukum terdakwa Mussallam al-Barrak lima tahun penjara dengan segera," kata hakim Wael al-Atiqi.

Barrak dihukum karena membuat pernyataan yang dianggap menyinggung penguasa negara Teluk kaya minyak itu, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah, dalam kampanye publik pada 15 Oktober. Dia ditahan selama empat hari pada akhir Oktober dan dibebaskan dengan jaminan.

Dia juga diajukan ke pengadilan untuk beberapa tuduhan lain termasuk tuduhan menyerbu parlemen dan turut ambil bagian dalam protes. Pada 8 April, tim pembelanya walk-out dari sidang di pengadilan setelah hakim menolak permintaan mereka untuk mendengar saksi yang meringankan.

Barrak telah meminta Atiqi untuk menunda sidang sampai ia menemukan pengacara baru tapi hakim menolak dan bersikeras akan mengeluarkan putusan pada Senin. Beberapa tokoh oposisi dan mantan anggota parlemen, menurut laporan AFP, juga telah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan menghina Emir.

Oposisi Kuwait telah melakukan protes untuk menuntut pembubaran parlemen yang dipilih Desember lalu atas dasar undang-undang pemilihan yang telah diubah oleh Emir. Pihak oposisi mengklaim bahwa perubahan itu ilegal dan bertujuan untuk memilih parlemen yang diatur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement