Jumat 19 Apr 2013 02:29 WIB

MA Venezuela Kuatkan Kemenangan Maduro

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dewi Mardiani
Nicolas Maduro
Foto: Reuters/Carlos Garcia Rawlins
Nicolas Maduro

REPUBLIKA.CO.ID, CARACAS -- Mahkamah Agung (MA) Venezuela menguatkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Caracas, atas kemenangan Nicolas Maduro, dalam pemilihan umum Ahad (14/4) lalu. MA menolak desakan oposisi untuk melakukan hitung suara ulang.

Ketua Hakim MA, Luisa Estella Morales, mengatakan penghitungan ulang perolehan suara tidak perlu dilakukan. Kata dia, desakan oposisi adalah mencari-cari masalah, dan hanya merupakan alasan untuk mengulur-ulur persoalan yang sebenarnya tidak ada.''Sistem pemilu adalah otomatis. Jika tidak ada pemilih maka tidak ada suara. Siapapun kecil kemungkinan untuk tertipu, '' kata Morales, seperti dikutip AP, dan dilansir CNN News, Kamis (18/4).

Morales menegaskan, Maduro tetap akan dilantik menjadi Presiden Venezuela saat Jumat (19/4) di Caracas. Pemilu Venezuela memenangkan Maduro sebagai presiden sampai 2019 mendatang. Pejabat presiden sementara ini menjungkalkan mimpi Henrique Caprilles untuk menggantikan mendiang Presiden Hugo Chavez yang wafat 5 Maret lalu.

Maduro unggul tipis dari Caprilles dengan selisih 1,6 persen suara.Selisih tipis tersebut membuat Caprilles curiga. Mantan Gubernur Negara Bagian Miranda itu mengatakan kelompok Maduro culas, dan mendesak KPU melakukan penghitungan suara ulang.

Caprilles juga menggalang massa untuk meluluskan tuntutannya tersebut. Sejak Senin (15/4) kelompok oposisi dan pendukung Caprilles tumpah di ibu kota menolak hasil pemilihan. Aksi yang semula damai itu mendadak ricuh setelah Satuan Garda Nasional membubarkan massa. Tercatat sejak Senin (15/4) tujuh orang tewas dari berbagai kerusuhan menolak Maduro sebagai presiden.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement