Ahad 21 Apr 2013 22:20 WIB

23 Polisi Brazil Dijatuhi Hukuman 156 Tahun Penjara

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO -- Sebuah pengadilan di Brasil menjatuhkan hukuman kepada 23 polisi masing-masing 156 tahun penjara. Hukuman diberikan karena mereka terbukti terlibat dalam pembantaian di penjara Sao Paulo 1992.

Mereka dihukum karena membunuh 13 tahanan di penjara Carandiru selama operasi yang mengakhiri pemberontakan. Sebanyak 111 tahanan tewas. Jaksa berpendapat sebagian besar dari mereka ditembak mati dari jarak dekat.

Dilaporkan BBC, Ahad (21/4) pengacara polisi mengatakan mereka mengajukan banding. Tiga polisi lain dibebaskan saat persidangan.

Polisi yang dihukum tersebut kebanyakan sudah pensiun. Awalnya mereka dituduh membunuh 15 tahanan. Namun, dua tahanan kemudian diduga dibunuh sesama tahanan. Puluhan polisi akan dibawa ke pengadulan untuk kasus yang sama dalam beberapa bulan ke depan.

Pada 2001, Kolonel Ubiratan Guimaraes memimpin operasi polisi untuk mendapatkan kembali kontrol di Crandiru. Dia dihukum karena menggunakan kekuatan berlebihan. Namun, dia dibebaskan setelah banding pada 2006.

Kerusuhan di penjara dimulai pada 2 Oktober 1992 setelah dua tahanan adu pendapat. Penjara itu merupakan penjara terbesar di Amerika Selatan yang menampung hingga 10 ribu narapidana. Carandiru ditutup pada 2002 tak lama setelah narapidana berkoordinasi untuk pemberontakan simultan di 17 penjara di seluruh negara bagian Sao Paulu. Ribuan pengunjung disandera dalam pemberontakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement