REPUBLIKA.CO.ID, NAZARET -- Anggota parlemen Knesset dari Arab memperingatkan kecenderungan anggota legislatif Israel mengubah aturan penggunaan Masjid Al Aqsha. Parlemen Israel berencana mengubah aturan yang selama ini tidak memperbolehkan nonmuslim melakukan ibadah di dalam Masjid Al Aqsha.
Ketua Komisi Internal dan Perlindungan Lingkungan di Knesset, Meiri Rageb, mengumumkan niat mereka menggelar kunjungan lapangan ke Masjid Al Aqsha dalam waktu dekat. Mereka menegaskan bahwa Yahudi memiliki hak untuk menggelar ritual Talmud di dalam Masjid Al Aqsha.
Anggota Knesset dari perwakilan Arab, Talab Abu Arrar, menolak rencana pengubahan aturan yang akan memperboleh Yahudi melakukan ritual di dalam Masjid Al Aqsha.
''Tidak ada hak bagi non muslim untuk melakukan ibadah di Masjid Al-Aqsha,'' kata Arrar seperti dikutip Infopalestina.
Jika Knesset berkeras melakukan rencana perubahan aturan tersebut, kata Arrar, maka hal itu tidak akan dibiarkan. Sebab, situasi akan memanas dan akibatnya tidak bisa diprediksi.