REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Pengadilan Brasilia memvonis penjara 23 polisi masing-masing 156 tahun karena terbukti membunuh 13 tahanan dalam peristiwa berdarah di penjara Brasilia, Brasil, yang menewaskan 111 tahanan, 20 tahun lalu.
Polisi Militer menyerbu penjara Carandiru di Sao Paulo pada 1992 untuk meredakan keributan, yang dipicu perkelahian dua komplotan pesaing diawali dengan cek-cok dalam pertandingan bola. Jaksa Penuntut umum mengatakan, petugas polisi bertindak kelewatan untuk menekan kekerasan dengan menembaki 102 tahanan, kadang-kadang dari jarak sangat dekat.
Sembilan tahanan lagi terbunuh akibat tusukan pisau dalam pertempuran antartahanan. Hukuman bagi petugas polisi adalah kejadian yang tidak lazim di Brasilia. Hukuman yang berat dijatuhkan bagi mereka yang terlibat dalam pembunuhan massal di penjara ini, menjadi pertanda baru penerapan keadilan pihak berwajib terhadap pelanggar hukum.
Tahun lalu, secara tidak terduga, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap beberapa petinggi partai politik yang terlibat tindak korupsi. Pembunuhan massal Carandiru telah mengguncang masyarakat Brasilia dan mengungkapkan kondisi penjara Brasilia yang sangat buruk.
Peristiwa ini diangkat menjadi cerita film pada 2003. Saksi mata utama pihak penuntut adalah mantan wakil direktur penjara, Moacir dos Santos, yang mengatakan di pengadilan jika polisi militer 'menghukum mati' tahanan. Beberapa di antaranya berada di sel mereka bahkan terhadap mereka yang menyerah dan dalam keadaan telanjang. "Saya melihat 'karpet mayat'," ujar Santos dalam enam hari persidangan.
Ia mengatakan, polisi menggunakan senjata mesin untuk menembaki narapidana dan petugas di luar bersorak setelah gelombang tembakan yang pertama. Saksi lain seorang ahli forensik, Osvaldo Negrini Neto mengatakan 90 persen korban tembakan berada di dalam sel. Tidak ada seorang pun polisi yang terbunuh.
Pembela berkilah para petugas polisi itu membela diri karena diserah oleh tahanan yang mencoba melarikan diri dari penjara terbesar dan terkenal menakutkan. Sebanyak tiga dari 26 terdakwa dibebaskan. Mereka semula didakwa melakukan pembunuhan 15 tahanan namun dua dari korban mati itu diketahui sebagai akibat berkelahian dengan sesama tahanan.
Sidang lain bagi puluhan petugas yang terlibat dalam peristiwa ini masih berlangsung. Kebanyakan para terdakwa kini sudah pensiun. Petugas yang memimpin operasi, Kolonel Ubiratan Guimaraes dihukum 632 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan massal ini, tetapi hukumannya dicabut pada 2006 dengan alasan kesalahan peradilan.
Beberapa bulan kemudian ia ditemukan meninggal akibat luka tembak di bagian perut, di tempat tinggalnya. Penjara Carandiru dihancurkan pada 2002.