Selasa 23 Apr 2013 21:06 WIB

Jadi Mata-Mata Rusia, Pegawai Negeri Belanda Dijebloskan ke Penjara

Spionase
Spionase

REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Seorang mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Belanda dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh pengadilan pada Selasa, karena memberikan ratusan dokumen peka militer kepada Rusia, termasuk kegiatan NATO di Afghanistan dan Libya.

"Pengadilan membuktikan bahwa ia menyerahkan dokumen rahasia ke Federasi Rusia selama bertahun-tahun atas permintaan badan intelijen Rusia (SVR)," demikian pernyataan pengadilan di Denhaag.

Mata-mata berusia 61 tahun itu, yang hanya dikenali sebagai Raymond P, "mengganggu dan merusak kepentingan Belanda dan negara sekutunya," kata pengadilan.

"Hal tersebut ia lakukan demi uang, untuk membayar hutang-hutangnya dan memberinya gaya hidup tertentu," katanya dan menambahkan bahwa pria tersebut telah menerima 72.200 euro antara Januari 2009 hingga Agustus 2011.

Dokumen-dokumen yang dibocorkan tersebut terutama berisi isu-isu politik dan militer di Uni Eropa dan NATO, termasuk situasi di Libya, misi pengamat UE ke negara tetangga Rusia, Georgia, serta misi di Kosovo dan Afghanistan.

Jaksa sebelumnya menuntut penjara 15 tahun untuk terdakwa.

Pekerja bagian konsuler tersebut ditahan di Bandara Schiphol Amsterdam tahun lalu saat hendak menaiki pesawat menuju Bangkok.

Saat penangkapan, petugas keamanan menemukan empat USB berisi informasi sensitif yang disimpan dalam kotak kaca. Menurut Jaksa, terdakwa telah memesan penerbangan melalui Vienna sehingga ia bisa menyerahkan USB tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement