Selasa 23 Apr 2013 21:36 WIB

Pegawai Negeri Dipenjara Karena Jadi Mata-Mata Rusia

Aksi spionase (ilustrasi).
Foto: gadabimacreative.blogspot.com
Aksi spionase (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENHAAG -- Seorang mantan pegawai negeri di Kementerian Luar Negeri Belanda dijatuhi hukuman penjara 12 tahun oleh pengadilan pada Selasa. Ini karena memberikan ratusan dokumen peka militer kepada Rusia, termasuk kegiatan NATO di Afghanistan dan Libya.

"Pengadilan membuktikan bahwa ia menyerahkan dokumen rahasia ke Federasi Rusia selama bertahun-tahun atas permintaan badan intelijen Rusia (SVR)," kata pernyataan pengadilan di Denhaag.

''Mata-mata berusia 61 tahun yang hanya dikenali sebagai Raymond P itu mengganggu dan merusak kepentingan Belanda dan negara sekutunya," kata pengadilan.

"Hal tersebut ia lakukan demi uang untuk membayar hutang-hutangnya dan memberinya gaya hidup tertentu," katanya. ''Pria tersebut telah menerima 72.200 euro antara Januari 2009 hingga Agustus 2011.''

Dokumen-dokumen yang dibocorkan tersebut terutama berisi isu-isu politik dan militer di Uni Eropa dan NATO. Itu termasuk situasi di Libya, misi pengamat UE ke negara tetangga Rusia, Georgia, serta misi di Kosovo dan Afghanistan.

Jaksa sebelumnya menuntut penjara 15 tahun untuk terdakwa. Pekerja bagian konsuler tersebut ditahan di Bandara Schiphol, Amsterdam, tahun lalu saat hendak menaiki pesawat menuju Bangkok.

Saat penangkapan, petugas keamanan menemukan empat USB berisi informasi sensitif yang disimpan dalam kotak kaca. Menurut Jaksa, terdakwa telah memesan penerbangan melalui Vienna sehingga ia bisa menyerahkan USB tersebut.

Terdakwa menjadi incaran setelah polisi Jerman menggerebek rumah sepasang suami istri warga Rusia di kota Marburg. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali terdakwa Raymond P.

Pasangan yang diidentifikasi dengan nama kode Andreas dan Heidrun Anschlag itu dituding telah ditempatkan di Jerman Barat sejak 1988 oleh badan intelijen Uni Soviet KGB dan kemudian digunakan oleh penggantinya yaitu SVR.

Pasangan tersebut saat ini tengah menghadapi persidangan di Stuttgart dan diancam hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah melakukan tindak spionase.

Intelijen Jerman memperoleh informasi mengenai pasangan tersebut setelah FBI membongkar lingkaran mata-mata Rusia yang melibatkan tersangka mata-mata kelas atas Anna Chapman yang dideportasi dari AS pada 2010.

Raymond P mengaku tak bersalah atas tuduhan tersebut dan menurut pengacaranya, ia hanya ingin membantu pasangan itu mencari rumah di provinsi bagian selatan Zeeland.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement