REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO--Sebuah pengadilan di Jepang menolak tuntutan untuk mengevakuasi anak-anak dari kota yang paling terdampak bencana nuklir Fukushima pada 2011.
Tuntutan tak biasa itu datang atas nama orang tua dan aktivis anti-nuklir di Juni 2011. Pengadilan Tinggi Sendai menolak tuntutan itu pada Rabu.
Kasus tersebut telah menarik perhatian internasional karena menyentuh ketidakpastian mengenai efek adiasi--meskipun dosis rendah--berjalan terus menerus, terutama kepada anak yang lebih rentan daripada orang dewasa.
Tuntutan itu berargumen, kota Koriyama memiliki tanggung jawah hukum untuk mengevakuasi anak-anak usia sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, yakni tingkat pendidikan wajib dalam hukum Jepang.
sumber : Antara
Advertisement