REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 3.000 warga Papua New Guinea (PNG) pemegang kartu lintas batas tradisional saat ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Konsul RI untuk Vanimo (PNG), Jahar Gultom, Kamis, mengatakan bahwa larangan itu diberlakukan sebagai balasan terhadap kebijakan pemerintah PNG. PNG melarang warga Indonesia pemegang kartu tersebut masuk wilayah PNG.
"Kami memberlakukan larangan itu setelah pemerintah negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Papua melarang WN RI masuk ke PNG," kata Jahar Gultom.
Ia menambahkan larangan itu juga diberikan kepada warga PNG yang mengolah kebunnya yang berada di wilayah RI. Menurut dia, pemerintah PNG sebelumnya melarang WNI pemegang kartu lintas batas masuk ke PNG dengan alasan perjanjian tentang "Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan" telah berakhir 18 Maret 2013.
Karena itu, pihaknya juga melakukan hal serupa dengan melarang WN PNG masuk ke wilayah RI dengan alasan apapun. Warga PNG yang masuk ke wilayah RI umumnya untuk menggolah dan menjual hasil kebun seperti pinang atau berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari.
Para pemegang kartu lintas batas baik WN RI maupun WN PNG itu adalah mereka yang memiliki hubungan kekerabatan atau persaudaraan.