REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Majelis Fatwa Palestina menyetujui inseminasi buatan bagi para istri tahanan Palestina yang suami-suami mereka masih berada di penjara Israel.
Pusat Medis Razan, klinik yang berada di Ramallah dan Nablus, menawarkan pelayanan inseminasi buatan gratis untuk istri para tahanan politik yang berhasil menyelundupkan sperma suaminya keluar dari penjara-penjara Israel.
Pada Februari 2013 lalu, klinik tersebut mengumumkan empat istri para tahanan Palestina yang berhasil hamil dari hasil inseminasi buatan.
''Direktur Jendral Pusat Medis Razan, Salim Abu Al-Khayzaran, menjelaskan proses inseminasi buatan kepada dewan Fatwa yang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui proses itu pada Rabu (25/4),'' sebut laporan Ma’an News Agency seperti dikutip Mi’raj News Agency.
Majelis Fatwa Palestina tersebut menetapkan lebih dari selusin kondisi untuk meyakinkan proses inseminasi secara religius dapat diterima.
Majelis Fatwa Palestina memberikan ketetapan bagi yang boleh melakukan inseminasi buatan yakni pasangan tersebut harus menikah terlebih dahulu. Ini agar kehamilannya dapat disepakati oleh kedua pasangan dan keluarga mereka mengetahui.
Beberapa kerabat lainya termasuk keluarga terdekat pasangan tersebut juga harus menjadi saksi inseminasi buatan serta prosesnya harus disampaikan kepada publik.
Majelis Fatwa juga memutuskan inseminasi buatan harus menjadi satu-satunya opsi yang memungkinkan terjadinya kehamilan. Majelis Fatwa Palestina menambahkan pasangan harus telah melakukan pernikahan.
Inseminasi buatan tersebut harus menjadi anak pertama tahanan untuk memenuhi syarat sebagai keadaan darurat. Kondisi darurat lainnya adalah tahanan menjalani hukuman panjang sehingga akan menghambat kesuburan pasca dirinya dibebaskan.
Dewan Fatwa menetapkan proses inseminasi buatan harus dilakukan di pusat medis yang berlisensi dan oleh dokter wanita jika mereka tersedia. Setiap sperma yang tersisa setelah dilakukan inseminasi buatan harus dihancurkan.