Ahad 28 Apr 2013 15:43 WIB

Korut Ancam Vonis Mati Terduga Mata-Mata AS

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
ilustrasi Mata mata
ilustrasi Mata mata

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Kennet Bae terancam dihukum mati oleh Pengadilan Korea Utara, lantaran dituduh sebagai mata-mata. 

Otoritas Mahkamah Tinggi di Pyongyang mengatakan, akan segera memberi ''pelajaran'' terhadap warga asing yang masuk ke Korut dengan tujuan tidak baik. Kantor berita resmi Korut KCNA menyiarkan Mahkamah Korut menuduhkan Bae sebagai penyusup AS untuk menggulingkan rezim komunis di Korut. '

'Tersangka (Bae) telah mengakui tuduhan, dan segera mendapat penghakiman,'' kata siaran tersebut, seperti dikutip Reuters, Ahad (28/4).Tidak ada informasi mendalam kapan persidangan terhadap Bae digelar. Tapi, ancaman hukuman untuk Bae adalah vonis mati.

 Media-media internasional meyakini, persoalan Bae tidak lain adalah konfrontasi lanjut Korut terhadap AS dan sekutunya di Semenanjung Korea, yakni Korea Selatan.

BBC News mengatakan, Bae adalah salah satu amunisi Korut untuk terus memperkeruh situasi, melihat ketegangan di Semenanjung Korea yang memuncak belakangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement