Selasa 30 Apr 2013 06:58 WIB

Tiga Dokter Dipenjara Karena 'Dagang' Organ Manusia

Operasi transplantasi
Operasi transplantasi

REPUBLIKA.CO.ID, KOSOVO --  Lima orang dokter divonis bersalah dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara karena terlibat dalam kejahatan perdagangan organ tubuh manusia. 

Aljazeera melaporkan, hakim panel yang terdiri dari dua hakim Uni Eropa dan satu hakim Kosovo  memvonis Lutfi Dervisi, seorang etnis Albania dan urologis dengan pidana delapan tahun penjara karena mengorganisir perdagangan manusia.

Anaknya, Arban Dervisi juga divonis bersalah dengan pidana tujuh tahun penjara karena penyalahgunaan organ tubuh manusia. 

Terdakwa berikutnya, Sokol Hajdini diputus tiga tahun penjara. Dua lainnya menerima penghentian hukuman sementara sebelumnya, dua terdakwa juga dibebaskan termasuk mantan menteri kesehatan Kosvo Ilir Rrecraj.

Setidaknya terdapat 23 transplantasi dibawa ke klinik di Kosovo pada 2008. Polisi menggerebek klinik tersebut usai seorang warga Turki terjatuh di Bandara Pristina saat ke penerbangan ke Istanbul, Rupanya, warga Turki itu baru menjual ginjalnya. 

Setelah penyelidikan, terkuak kalau donor direkrut dari Eropa Timur dan Asia Tengah. Mereka dijanjikan imbalan 19.540 dolar AS untuk organ mereka. Sementara resipien harus membayar 131 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement