REPUBLIKA.CO.ID, Kini, hati-hatilah bila Anda memperlakukan hewan dengan kasar di Singapura. Mereka yang kedapatan memperlakukan hewan tidak baik apalagi menganiaya terancam hukuman pidana.
Ahad (28/4) pekan lalu mencuat kasus penganiayaan terhadap seekor kucing yang dilempar dari ketinggian 10 lantai di blok Nee Soon Housing Board. Beruntung hewan tersebut selamat dan kini dalam kondisi stabil di Rumah Sakit Hewan Mount Pleasant.
Hanya saja hewan malang itu kemungkinan akan menjalani operasi karena kaki depannya patah.
Cat Welfare Soceity (CWA) yang memonitor kasus itu meyatakan sedang menyelidiknya. Menurut sepengetahuan Straits Times dalam laporan pada Rabu (1/5) pelaku adalah siswa berusia 14 tahun, tinggal di area tersebut.
Ini adalah kasus pertama kekerasan terhadap hewan yang muncul ke publik sejak Kementrian Pembangunan Nasional menerima rekomendasi panel pakar Jumat lalu. Panel merekomendasikan untuk meningkatkan keselamatan hewan.
Dalam rekomendasi itu tercantum sanksi lebih keras kepada pelaku kekerasan hewan, yakni terancam denda hingga 50 ribu dolar (Rp500 jutaan) atau hukuman penjara tiga tahun.