Kamis 02 May 2013 14:49 WIB

Korut Vonis 15 Tahun Kerja Paksa Warga AS

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Dewi Mardiani
ilustrasi Mata mata
ilustrasi Mata mata

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Peradilan Korea Utara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan kerja paksa terhadap Kanneth Bae, warga negara Amerika Serikat (AS) lantaran diduga menjadi mata-mata asing di negara itu. Hukuman ini lebih ringan dari ancaman hukuman mati.

Kantor berita resmi Korut mengabarkan, otoritas peradilan di Pyongyang memutuskan hukuman tersebut saat Kamis (2/5) waktu setempat. Dikatakan, Bae mengakui semua sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya. ''Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kerja paksa untuk kejahatan warga asing ini,'' ungkap KCNA, seperti dilansir Reuter, Kamis (2/5).

Dalam siaran resmi tersebut, KCNA juga mengatakan Bae dituduh sebagai antek asing yang bermaksud menggulingkan pemerintahan Korut. Bae menjadi salah satu tahanan politik rezim militer Korut. Laki-laki 44 tahun ini satu di antara enam warga AS yang dipenjarakan sejak 2009.

Bae adalah seorang keturunan Korea yang tinggal di Washington, AS. Bae punya nama lain, yakni Pae Jun-ho. Bae muncul di Korea pada November 2012 bersama lima warga AS lainnya. Dia masuk lewat Cina sebelum sampai di Provinsi Rason. Kegiatannya di wilayah tersebut mengundang kecurigaan militer setempat. Bae digelandang militer dan dituduh antek asing.

Militer menemukan sejumlah dokumentasi wabah kelaparan di Rason di komputer pribadi milik Bae. Aktivitas Bae dinyatakan sebagai upaya makar. Militer menahannya sejak kemunculannya pertama kali di provinsi paling miskin itu. Vonis Bae kali ini akan semakin menjauhkan jarak negosiasi damai Semenanjung Korea. Belakangan Korut mengibarkan bendera perang terhadap AS dan Korsel lantaran sanksi internasional.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement