Jumat 03 May 2013 07:16 WIB

Pengadilan Mesir Penjarakan Keluarga "Black Bloc"

Demonstran mendapat serangan gas air mata polisi mesir saat mereka berunjuk rasa di depan kedutaan Israel.
Foto: AP/Khalil Hamra
Demonstran mendapat serangan gas air mata polisi mesir saat mereka berunjuk rasa di depan kedutaan Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir, Kamis (2/5), menjatuhkan hukuman penjara atas enam anggota keluara dari satu kelompok, yang menamakan diri "Black Bloc", selama lima-setengah tahun dengan dakwaan menyerang petugas keamanan, kata harian resmi Mesir, Al-Ahram, di jejaringnya.

Pengadilan Pelanggaran Ringan Kairo menghukum para terdakwa kasus penyerangan petugas keamanan, merusak satu kendaraan personel keamanan dan memasuki secara paksa beberapa kantor satu pengadilan yang berpusat di Kairo Baru dalam upaya membebaskan anggota "Black Bloc" yang ditangkap.

Keenam terpidana juga didenda sebesar 35.000 pound Mesir (sebanyak 5.192 dolar AS), demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat pagi. <>
Pada 17 April, jaksa penuntut umum mengeluarkan surat penangkapan dan larangan bepergian atas 22 anggota "Black Bloc" sehubungan dengan aksi pidana terorisme. Pada 27 April, sebanyak 12 lagi anggota kelompok tersebut ditangkap karena menyerang Istana Presiden.

Kelompok "Black Bloc", yang mengenakan topeng dan berpakaian hitam dari kepala sampai kaki, pertama kali muncul pada 2013 dengan membakas empat bus milik Ikhwanul Muslimin di dekat Bundaran At-Tharir, yang bersejarah, di Ibu Kota Mesir, Kairo, saat peringatan pertama aksi perlawanan 25 Januari --yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak.

"Black Bloc", yang digambarkan oleh Presiden Mohamed Moursi sebagai kelompok penjahat, melakukan aksi vandalisme untuk menyampaikan pendapat mereka dan menekan pemerintah agar menanggapi tuntutan pemerintah.

Kelompok itu membenarkan aksinya dengan mengaku untuk "melindungi pemrotes anti-pemerintah" terhadap dugaan agresi oleh pendukung Presiden Moursi dari kubu Islam dan pasukan keamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement