REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Hubungan terlarang diluar negeri berbuntut petaka. Itulah yang dialami seorang wanita Sri Lanka dengan pria India yang dijumpainya di Singapura.
Seorang tenaga kerja wanita asal Sri Lanka kini harus mendekam sepuluh tahun di penjara negeri orang. Pengadilan Tinggi Singapura, Senin (6/5), seperti dilaporkan Straits Times, memutuskan wanita berusia 34 tahun itu bersalah telah membunuh kekasihnya, seorang pria berkewarganegaraan India pada 2009 lalu.
Pengadilan Tinggi menyatakan keduanya melakukan perselingkuhan pada 2007. Murugaiyan Selvam, si korban telah bekerja di Singapura sejak 1998 sementara terdakwa, Puwaneswary, datang ke negeri jiran itu sejak 2004.
Puwaneswary Tharmalingan itu dinyatakan bersalah telah menyerang Selvam, 32 tahun di kepala dengan dumbel untuk latihan angkat beban di ruangan tempat kerjanya di Kaki Bukit, Singapura.
Pada 3 Desember 2009 malam, Murugaiyan meminta buku cek kekasihnya karena ia butuh uang untuk penyelenggaraan pesta pernikahannya di India. Purwaneswary, yang bersuami dengan dua anak tingal di Sri Lanka, langsung naik pitam karena Murugaiyan dianggap sudah mengeksploitasinya hanya untuk uang dan seks.
Pertengkaran tak terelakkan. Puwaneswary lalu menyerang dan memukulkan dumbel seberat 5,6 kilogram ke kepala si korban.