Rabu 08 May 2013 22:00 WIB

Indonesia-Malaysia Rampungkan Aturan 'Ilegal Fishing'

Ikan hasil tangkapan (ilustrasi)
Foto: europarl.europa.eu
Ikan hasil tangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Laporan pemeriksaan penangkapan ikan secara liar antara BPK RI dan JAN Malaysia akan dirampungkan pada Pertemuan Teknik di Johor Baru, Malaysia, mulai Kamis (9/5) hingga Sabtu (11/5).

Pararel Audit penangkapan ikan secara liar atau 'illegal, unregulated, and Unreported (IUU) Fishing' merupakan kesepakatan pertemuan sebelumnya di NTB Mataram tahun lalu.

Anggota BPK yang membidangi Kelautan dan Perikanan,Ali Masykur Musa di Jakarta, Rabu (8/5) menyatakan prespektif Indonesia, Pararel Audit ini penting.

Saat ini ada potensi kerugian negara sekitar Rp30 triliun akibat penjarahan ikan yang marak di perairan Indonesia.

Perairan Indonesia mencapai 5,89 juta kilometer persegi mendapatkan nilai ekspor subsektor perikanan lebih kecil dibandingkan dengan Vietnam yang luas perairannya yang jauh lebih kecil dari Indonesia.

Hal itu, kata dia, ditengarai dengan banyaknya nelayan asing yang menjarah ikan di perariran yang berbatasan dengan Malaysia, seperti Laut Natuna, Selat Malaka, Laut Sulawesi, Laut Aru, dan Laut Arafuru.

Dampaknya, negara mengalami kerugian ekonomi, ancaman kelestarian lingkungan, dan iklim usaha yang tidak baik serta lebih buruk lagi nelayan Indonesia masih terus bergulat dengan kemiskinan, katanya.

Dalam pertemuan pada hari Kamis (9/5), BPK akan mengusulkan kedua negara melakukan patroli bersama agar penjarahan di perbatasan tidak terjadi.

Selain itu, khusus kepada pemerintah RI, Ali Masykur Musa mengusulkan agar aparat keamanan menindak tegas terhadap pelaku pencurian ikan itu untuk membuat efek jera.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement