Sabtu 11 May 2013 08:36 WIB

AS Jatuhkan Sanksi ke Warga Taiwan Terlibat Rudal Korut

Roket Korut berada di posisi peluncuran
Foto: AFP
Roket Korut berada di posisi peluncuran

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat, Jumat (10/5), menjatuhkan sanksi atas orang dan lembaga Taiwan karena "peran mereka dalam program rudal balistik dan nuklir Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK)".

Departemen Keuangan AS memasukkan ke dalam daftar hitam Trans Multi Mechanics Co. Ltd. dan Chang Wen-Fu karena "hubungan mereka dengan Alex H.T. Tsai", yang diduga sebagai agen pengadaan DPRK.

Alex Tsai dan putranya, Yueh-Hsun Tsai, masing-masing belum lama ini ditangkap di Estonia dan Amerika Serikat. Putra dan anak itu, masing-masing, dituntut oleh satu pengadilan AS "melakukan persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat dalam pelaksanaan hukumnya dan peraturan yang melarang penyebaran senjata pemusnah massal", kata Departemen Keuangan AS di dalam satu pernyataan.

Sebagai CEO dan General Manager Trans Multi Mechanics Co. Ltd., Chang Wen-Fu telah terlibat "secara aktif" dalam pengadaan mesin dwi-guna buat DPRK, demikian laporan Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Sabtu (11/5) pagi.

Tindakan Departemen Keuangan AS tersebut melarang warganegara AS melakukan bisnis dengan Chang Wen-Fu dan perusahaannya, dan membekukan semua aset mereka yang berada di bawah jurisdiksi AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement