REPUBLIKA.CO.ID, Seorang pria asal Libanon dijatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali oleh Pengadilan Arab Saudi, Ahad (12/5) kemarin. Sebab, pria ini mencoba memurtadkan seorang wanita Saudi untuk beralih ke agama Kristen.
Selain pria asal Libanon yang tak disebutkan namanya itu, Pengadilan Saudi yang terletak di Khobar di Timur Saudi itu juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan hukuman cambuk 200 kali kepada seorang pria Saudi. Ia didakwa terlibat dalam upaya permurtadan wanita Saudi, seperti diberitakan media lokal, Al-Watan, Senin (13/5).
Prosesi hukaman tersebut bermula dari sebuah video yang diunggah ke YouTube. Dalam video tersebut, seorang wanita muda Saudi mengumumkan ia sudah berpindah agama dari Islam ke Kristen.
Selanjutnya, wanita Saudi yang dikenal dengan ‘gadis Khobar’ itu menjadi incaran aparat kepolisian Saudi. Sebagaimana diketahui, Arab Saudi yang memberlakukan hukum Islam mempunyai undang-undang yang menghukum mati bagi mereka yang murtad.
Gadis tersebut akhirnya melarikan diri ke Swedia. Di sana ia mendapat perlindungan dari sejumlah organisasi non-pemerintah. Ia terpaksa melarikan diri dan meninggalkan pekerjaannya sebagai pegawai asuransi untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
Sementara itu, pengacara dari pihak keluarga si gadis, Hmood al-Khalidi mengatakan cukup puas dengan putusan pengadilan. Kepada para wartawan ia mengatakan sama sekali tidak keberatan dengan kepuusan pengadilan.