REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Sebuah dokumen pengadilan Israel menunjukkan rezim Tel Aviv berencana melegalkan empat permukiman perumahan yang sudah dibangun di Tepi Barat.
Dalam surat balasan ke Mahkamah Agung dari grup antipermukiman Israel, Peace Now, rezime Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pihaknya telah mengadopsi langkah-langkah untuk melegalkan empat permukiman. Hal itu dilakukan tanpa izin resmi.
Juru bicara Otoritas Palestina, Nabil Abu Rdainah, mengutuk rencana tersebut. "Sikap kami jelas dan itu semua permukiman adalah ilegal dan harus dihentikan," ujarnya dilansir PressTV.
Peace Now mengatakan niat melegalkan permukiman tersebut kepentingan para pemukim. Dalam beberapa bulan terakhir, Israel memberikan persetujuan untuk membangun ribuan unit permukiman di wilayah Palestina. Hal itu tetap dilakukan meski ditentang PBB dan masyarakat internasional.
Perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina terus menciptakan kendala perdamaian di Timur Tengah. Lebih dari setengah juta orang Israel tinggal di lebih dari 120 permukiman ilegal sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina pada 1967.